Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tanggapan Kejagung Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Grand Regar • Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:54 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST.ID-Kejagung menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI. Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan). “Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr) Editor : Grand Regar
#Tanggapan Kejagung Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang