MANADOPOST.ID — Pemerintah kembali menata ulang skema pemberian insentif di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui sistem informasi Danantara (Data dan Analitika Terpadu BUMN), pemerintah melarang komisaris BUMN dan anak perusahaannya untuk menerima tantiem dan insentif. Kebijakan ini tak berlaku bagi direksi, yang masih diizinkan mendapatkan bonus tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan transparansi dan efektivitas pengelolaan BUMN. Komisaris, yang berperan sebagai pengawas, dinilai tidak seharusnya menerima insentif tambahan layaknya eksekutif pelaksana seperti direksi.
Meski begitu, kebijakan ini menimbulkan respons beragam. Sebagian pihak menilai kebijakan ini dapat mendorong efisiensi dan mencegah potensi konflik kepentingan, namun sebagian lainnya mempertanyakan keadilan jika hanya komisaris yang terdampak.
Hingga kini, belum ada penjelasan detail mengenai kriteria pemberian insentif untuk direksi, maupun bagaimana kebijakan ini akan diterapkan pada anak-anak usaha BUMN yang struktur dan operasinya lebih kompleks.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya membenahi manajemen BUMN secara bertahap. Namun, efektivitas kebijakan ini baru bisa terlihat dalam implementasi dan pengawasannya di lapangan. (*)
Editor : Tanya Rompas