“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” jelas Iman di hadapan para peserta rapat.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Iman selama menjabat sebagai Dirut. “Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepsta, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Proses pengunduran diri Iman akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas TVRI berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4/2024 tentang perubahan atas PP No. 13/2005 mengenai LPP TVRI, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI No. 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Sesuai aturan, dalam waktu paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengunduran diri, Dewan Pengawas akan menggelar sidang untuk memutuskan persetujuan atau penolakan pengunduran diri tersebut.
Sebagai lembaga penyiaran publik dengan jangkauan terluas di 34 provinsi, TVRI menyediakan infrastruktur dan sumber daya produksi untuk mendukung kemitraan industri film dan televisi, baik untuk produksi domestik maupun internasional. Keputusan pengunduran diri Iman Brotoseno menandai perubahan kepemimpinan penting yang diharapkan tetap menjaga soliditas dan kinerja lembaga.(ame)
Editor : Amelia Beatrix