Oleh: Mahyudin Damis
Dosen Antropologi FISIP UNSRAT
Bangunan bisa dibongkar. Pelanggar bisa dihukum. Pejabat bisa diganti. Aturan bisa diperbarui. Tetapi, jika kebiasaan yang memungkinkan pelanggaran terus dipelihara, persoalan yang sama akan menemukan bentuknya kembali.
Peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong memperlihatkan persoalan itu. Pada 30 September 2026, sepuluh bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” dibongkar. Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena persoalan perizinan, pencatatan aset, dan pemanfaatannya. Pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang menyertainya.
Pembongkaran tentu diperlukan ketika sesuatu telah menyimpang dari aturan. Ada pertanyaan yang lebih jauh: bagaimana sesuatu yang seharusnya tidak ada bisa tumbuh di dalam lembaga yang justru dibangun dengan aturan, kewenangan, dan pengawasan?
Pertanyaan itu membawa kita melihat persoalan dari sisi yang berbeda. Yang perlu diperhatikan adalah lingkungan yang memungkinkan bangunan itu hadir dan bertahan.
Seseorang bisa saja melanggar aturan karena kepentingan pribadi. Ketika penyimpangan dapat berlangsung di dalam sebuah organisasi, persoalannya tidak cukup dijelaskan oleh perilaku satu atau dua orang.
Orang belajar dari aturan dan dari apa yang dilihatnya setiap hari.
Di dalam organisasi, orang melihat bagaimana atasan menggunakan kewenangan. Mereka memperhatikan bagaimana rekan kerja bertindak. Mereka tahu apa yang segera dipersoalkan dan apa yang dibiarkan. Dari situlah, perlahan-lahan, orang belajar tentang batas yang sesungguhnya.
Ada aturan yang tertulis. Ada pula aturan yang dipelajari dari kebiasaan.
Lawrence M. Friedman mengingatkan bahwa hukum tidak hanya hidup dalam aturan dan lembaga. Hukum juga hidup dalam budaya hukum: cara orang memahami, menerima, dan menjalankan aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Kita mudah melihat gedung lembaga, membaca peraturan, atau menghitung jumlah petugas pengawas. Yang lebih sulit dilihat adalah kebiasaan yang tumbuh di antara semua itu. Kebiasaan dapat menentukan apakah aturan tetap menjadi pedoman atau perlahan berubah menjadi sesuatu yang bisa ditawar.
Sebuah penyimpangan yang segera dikoreksi akan tetap dikenali sebagai kesalahan. Penyimpangan yang dibiarkan akan mulai mengubah ukuran kepantasan.
Mula-mula orang tahu bahwa itu salah. Lama-kelamaan orang melihat bahwa hal itu ternyata bisa dilakukan. Jika terus berlangsung, pertanyaannya pun berubah. Bukan lagi, “Bolehkah?”, melainkan, “Memangnya kenapa?”
Orang yang baru masuk ke sebuah organisasi membaca buku aturan, sekaligus belajar dari apa yang dilihatnya. Ia melihat bagaimana aturan dijalankan oleh orang-orang yang lebih dahulu berada di dalam organisasi.
Kalau yang dikatakan berbeda dengan yang dilakukan, ia akan segera mengetahui mana yang lebih menentukan.
Lama-kelamaan, kebiasaan itu diwariskan. Kalau yang diwariskan adalah kepatuhan, aturan akan menemukan penjaganya. Kalau yang diwariskan adalah pembiaran, pelanggaran tidak perlu lagi diperintahkan. Ia akan berjalan sendiri.
Fasilitas istimewa di balik tembok lapas tidak cukup dibaca sebagai persoalan bangunan. Ia juga memberi pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan, uang, dan hubungan sosial dapat bekerja di dalam sebuah ruang yang secara formal tunduk pada aturan yang sama.
Hukum menjanjikan kesetaraan. Kehidupan sosial dapat membuat pengalaman seseorang terhadap hukum berbeda dengan orang lain.
Mereka yang memiliki akses, sumber daya, atau hubungan tertentu dapat menemukan ruang yang tidak mudah ditemukan oleh mereka yang tidak memilikinya.
Persoalannya menjadi lebih besar daripada ada atau tidak adanya fasilitas mewah.
Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan di dalam organisasi.
Ketika perlakuan berbeda dapat berlangsung tanpa koreksi, pesannya menyebar ke seluruh organisasi. Anggota lainnya pun belajar sesuatu: bahwa aturan ternyata memiliki jarak dengan praktik.
Jika jarak itu terus dibiarkan, lama-lama ia menjadi sesuatu yang biasa.
Pengawasan tidak cukup hanya dengan menghadirkan lembaga pengawas, pemeriksaan berkala, atau aturan yang semakin banyak. Pengawasan juga harus hadir dalam kehidupan sehari-hari organisasi.
Penyimpangan kecil perlu dipersoalkan ketika masih kecil. Bukan menunggu sampai menjadi skandal.
Organisasi yang sehat bukan organisasi yang tidak pernah melakukan kesalahan. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang tidak membiarkan kesalahan berubah menjadi kebiasaan.
Di sinilah penegakan hukum menemukan persoalan yang lebih dalam.
Hukum membutuhkan aturan, lembaga, dan sanksi. Tetapi semuanya bekerja melalui manusia. Dan manusia hidup dalam kebiasaan, nilai, serta cara pandang yang mereka pelajari dari lingkungan sosialnya.
Orang dapat patuh karena takut dihukum. Kepatuhan yang bertahan lebih lama terjadi ketika menaati aturan telah menjadi sesuatu yang wajar.
Pada tahap itu, orang tidak perlu terus-menerus diawasi untuk melakukan yang benar.
Pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong tidak semestinya berhenti sebagai tindakan menertibkan bangunan yang bermasalah. Peristiwa itu dapat menjadi kesempatan untuk melihat sesuatu yang lebih dalam: bagaimana sebuah organisasi membentuk kebiasaan, bagaimana kebiasaan dibiarkan, dan bagaimana kebiasaan itu akhirnya diwariskan.
Bangunan dapat diratakan dalam sehari.
Kebiasaan membutuhkan waktu lebih panjang untuk dibentuk, dan lebih panjang lagi untuk diubah.
Penegakan hukum yang ingin bertahan lama membutuhkan lebih dari sekadar aturan yang tegas. Ia membutuhkan lingkungan yang membuat kepatuhan terasa wajar, pembiaran terasa tidak nyaman, dan pelanggaran segera dikoreksi.
Di situlah kebudayaan menjadi panglima penegakan hukum.
Editor : Clavel Lukas