Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, S.H.,M.H.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut
CATATAN aktivitas server dapat menunjukkan akun yang memasukkan nomor sasaran. Namun, akun tersebut belum tentu mengungkap siapa yang memerintah. Bagaimana hukum menelusuri tanggung jawab ketika keputusan dan pelaksanaannya berada pada orang yang berbeda?
Pertanyaan ini mengemuka dalam dugaan penyadapan melalui Lawful Interception Management System (LIMS). Menurut keterangan Bareskrim pada 3 November 2026, sejumlah nomor, termasuk milik Presiden, diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Keterangan penyidik tersebut masih harus diuji; kesalahan setiap orang tidak boleh dianggap telah terbukti.
Penyadapan menyentuh ruang pribadi warga sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya menawarkan pembacaan atas tiga mata rantai: kendali atas perangkat, pengetahuan operator, dan pengaruh pemberi perintah. Ketiganya perlu ditelusuri bersama, tetapi tanggung jawab setiap orang tetap dinilai secara tersendiri.
Pada mata rantai perangkat, Pasal 20 huruf b KUHP mengatur pelaksanaan tindak pidana dengan perantaraan alat. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai penggunaan perangkat dalam pelaksanaan kejahatan. Namun, memilih sasaran belum otomatis membuktikan penguasaan atas seluruh operasi.
Ajaran pelaku fungsional dalam hukum Belanda dapat dipakai sebagai pembanding. Ajaran yang berakar pada putusan IJzerdraad (1954) ini menggunakan dua ukuran: kuasa menentukan berlangsungnya perbuatan dan penerimaan terhadap perbuatan itu. Kesengajaan yang disyaratkan delik tetap harus dibuktikan pada orang yang dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, pemeriksaan perlu menjelaskan bagaimana pemilihan sasaran diterjemahkan menjadi tindakan teknis. Siapa yang mengaktifkan perekaman? Apakah operator menjalankan instruksi atau mengambil keputusan sendiri? Kuasa atas perangkat harus dibuktikan melalui tindakan dan kemampuan pengendalian yang nyata, bukan diasumsikan dari jabatan.
Mata rantai berikutnya ialah operator. Pasal 44 memungkinkan pelaksanaan perintah jabatan tanpa wewenang dimaafkan apabila pelaksana beritikad baik mengira perintah tersebut diberikan dengan wewenang. Pelaksana perintah itu juga harus termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Penilaian itikad baik memerlukan pemeriksaan atas informasi yang diketahui dan tersedia bagi operator. Ia mungkin menerima keterangan menyesatkan tentang dasar operasi, tetapi mungkin pula mengetahui penyimpangannya. Dua tindakan teknis yang sama dapat memiliki dasar pertanggungjawaban berbeda.
Jika operator tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki kesalahan, konstruksi menyuruh melakukan dalam Pasal 20 huruf b dapat diuji pada pemberi perintah. Jika operator tetap bertanggung jawab, keterlibatan pemberi perintah dapat diuji melalui penggerakan menurut huruf d. Salah satu sarananya ialah penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, hubungan atasan dan bawahan belum membuktikan penggerakan. Harus ditunjukkan bagaimana sarana tersebut digunakan untuk menimbulkan keputusan melakukan tindak pidana. Kesengajaan pemberi perintah juga harus dibuktikan, sedangkan bentuk keterlibatan lain tetap dinilai menurut fakta.
Pada mata rantai organisasi, teori penguasaan atas aparatus dari Claus Roxin memberi sudut pandang penting. Dalam teori Organisationsherrschaft, pengendali dapat menguasai pelaksanaan kejahatan melalui organisasi, meskipun pelaksana langsungnya berganti. Penguasaan bertumpu pada bekerjanya aparatus, bukan semata-mata pada kepatuhan seorang bawahan.
Roxin mensyaratkan kekuasaan memerintah, pelaksana yang dapat berganti, serta kesiapan melakukan kejahatan yang dibentuk oleh organisasi. Aparatus itu juga harus bekerja di luar tatanan hukum dalam lingkup kejahatan yang bersangkutan. Keberadaan hierarki saja tidak memenuhi syarat tersebut.
Dalam kerangka KUHP Indonesia, saya menempatkan teori ini sebagai perangkat analisis untuk menata pembuktian penggerakan. Teori tersebut tidak menggantikan unsur Pasal 20 atau menciptakan bentuk penyertaan baru. Penggunaannya tetap dibatasi asas legalitas dan larangan analogi.
Untuk lembaga yang sah, pemeriksaan diarahkan pada rantai perintah dan pola penyimpangan tertentu. Setiap perantara dinilai berdasarkan kontribusinya: meneruskan instruksi, menyediakan akses, atau menggerakkan pelaksana. Perbuatan individu tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan seluruh lembaga.
Waktu perbuatan pun harus diperhatikan dalam menentukan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan perubahan hukum yang lebih menguntungkan. Jabatan dan kewenangan setiap orang harus dinilai ketika tindakan dilakukan. Kedudukannya ketika diperiksa belum tentu sama dengan kedudukannya ketika memberi perintah.
Pembuktian memerlukan hubungan yang teruji antara catatan sistem, dokumen kewenangan, komunikasi, dan keterangan pelaksana. Akun harus dihubungkan dengan pengguna sebenarnya, lalu pengguna dengan asal instruksi. Keaslian data dan keabsahan perolehannya tetap harus diperiksa.
Dari pembacaan ini, saya mengusulkan jejak keputusan per sasaran. Setiap nomor perlu dihubungkan dengan dasar penyadapan, penentu sasaran, pemberi persetujuan, penerus instruksi, dan operator. Waktu serta tindakan sistem harus tercatat bersama hubungan tersebut.
Jejak itu juga perlu mencakup perubahan sasaran, perpanjangan operasi, dan penerima hasil. Dengan demikian, pemeriksaan dapat bergerak dari rekaman menuju keputusan yang melahirkannya. Persetujuan awal tidak boleh diperlakukan sebagai izin tanpa batas untuk tindakan berikutnya.
Pencatatan perlu disertai pemisahan fungsi pemasukan sasaran dan persetujuan operasi. Salinan catatan audit harus diawasi secara terpisah dan dilindungi dari perubahan sepihak. Penghapusan harus meninggalkan jejak, sedangkan penyimpanan isi komunikasi tetap memerlukan batas waktu dan mekanisme pemusnahan yang sah.
Petugas juga memerlukan saluran aman untuk mempertanyakan perintah dan melaporkan penyimpangan. Keterangannya tetap perlu diuji bersama bukti lain, dan keterlibatannya sendiri perlu diperiksa.
Dari meja perintah sampai server sadap, pertanggungjawaban harus mengikuti kontribusi dan kesalahan yang terbukti. Jabatan bukan jalan pintas untuk mempidana, sebagaimana jarak dari perangkat bukan alasan menghentikan penelusuran. Hukum menjangkau pengendali melalui bukti yang menghubungkan kehendaknya dengan tindak pidana yang terjadi.(*)
Editor : Angel Rumeen