
Oleh: Dr. REINHARD TOLOLIU – Aspidum Kejati Sulut
SEBUAH univesitas didirikan untuk membuka masa depan, bukan untuk memperpanjang pertengkaran masa lalu. Karena itu, membicarakan Universitas Kristen Indonesia Tomohon seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menang. Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apa yang telah diputus, kewenangan apa yang masih berlaku, dan persoalan apa yang belum selesai. Dari sanalah jalan keluar dapat ditemukan tanpa mengorbankan kepastian pendidikan.
UKIT berdiri pada 20 Februari 1965 dengan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM sebagai badan penyelenggaranya. Perselisihan pengangkatan dan pemberhentian rektor pada 2005 – 2006 kemudian bergulir sampai Mahkamah Agung. Sementara itu, pemerintah menerbitkan keputusan mengenai badan penyelenggara. Dua rangkaian dokumen inilah yang perlu dibaca bersama, bukan diperbandingkan seolah-olah salah satunya harus menghapus seluruh makna yang lain.
Penelitian Welli Mataliwutan dalam jurnal Lex Et Societatis terbitan Unsrat pada 2018, yang memuat kembali isi putusan, mencatat penolakan peninjauan kembali melalui Putusan Nomor 134 PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2011. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tetap bertahan. Isinya mengesahkan pengangkatan rektor oleh YPTK dan Statuta UKIT 2001, menyatakan tindakan para tergugat melawan hukum, serta menyatakan keputusan pemberhentian dan perubahan identitas universitas tidak sah. Kemenangan tersebut tidak boleh diperkecil menjadi urusan jabatan semata.
Namun, menghormati putusan berbeda dari memberluasnya seolah-olah tidak memiliki batas. Pasal 1917 KUHPerdata memberikan pegangan bahwa kekuatan putusan berkaitan dengan perkara diputus, termasuk tuntutan, dasar tuntutan, dan para pihaknya. Putusan bukan pembenaran untuk setiap persoalan yang muncul kemudian. Karena itu, keabsahan pengangkatan rektor tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan seluruh tanah dan bangunan, apalagi menggantikan persyaratan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



