Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Perda tentang Kepemudaan Ditetapkan, Gubernur: Pemuda Aset Strategis Pembangunan Sulut

Angel Rumeen • Senin, 29 Desember 2025 | 16:23 WIB

 

Photo
Photo

MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna penetapan dua buah ranperda menjadi peraturan daerah (perda). Satu di antaranya adalah Perda tentang Kepemudaan.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Sulut itu, Gubernur Yulius Selvanus mengatakan, pemuda merupakan aset strategis bangsa dan daerah yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan ke depan.

Menurut Gubernur, Perda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta berbagai regulasi terkait lainnya. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulawesi Utara secara terencana dan berkelanjutan.

“Pemuda berada pada fase strategis pertumbuhan dan perkembangan, sehingga perlu difasilitasi secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah,” ujar Gubernur.

Dia menjelaskan, Perda tentang Kepemudaan mengatur secara komprehensif asas, tujuan, fungsi, serta ruang lingkup pembangunan kepemudaan, termasuk peran, tanggung jawab, dan hak-hak pemuda.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, Perda ini juga menegaskan tanggung jawab pemuda dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum, serta pelestarian adat dan budaya daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan jaminan hak pemuda untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, serta penghargaan atas prestasi yang dicapai.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan Perda tentang Kepemudaan juga mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Perencanaan pembangunan kepemudaan akan diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, serta rencana aksi daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, lanjut Gubernur, berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan, memfasilitasi organisasi kepemudaan, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.

Pemerintah juga membangun kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha guna mewujudkan pemuda Sulawesi Utara yang berdaya saing dan berkarakter.

“Dengan ditetapkannya Perda tentang Kepemudaan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi muda Sulawesi Utara yang tangguh, berintegritas, dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tutup Gubernur.(gel)

 

Editor : Angel Rumeen