DPRD Sulut Dukung Pemprov Salurkan Bantuan Rp750 Juta untuk NTT

Angel Rumeen • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:58 WIB
Penyerahan bantuan untuk NTT di sela rapat paripurna di DPRD Sulut.
Penyerahan bantuan untuk NTT di sela rapat paripurna di DPRD Sulut.

 

MANADOPOST.ID—DPRD Sulawesi Utara memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp750 juta untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Dukungan DPRD Sulut tersebut menjadi bagian dari sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah dalam merespons kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan akibat bencana. Bantuan tersebut diharapkan dapat ikut menunjang proses pemulihan dan rehabilitasi di wilayah terdampak.

 

Penyaluran bantuan disampaikan di sela Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Senin (24/8/2026), dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan DPRD Sulut dalam upaya membantu masyarakat NTT.

 

Bagi DPRD Sulut, dukungan terhadap bantuan kemanusiaan tersebut mencerminkan kepedulian Sulawesi Utara terhadap daerah lain yang sedang menghadapi dampak bencana. Bantuan tidak hanya dipandang sebagai dukungan anggaran, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas antardaerah.

 

Gubernur Yulius mengatakan bantuan tersebut diiringi doa dan semangat bagi masyarakat NTT yang sedang menghadapi masa pemulihan.

 

“Diiringi doa dan dorongan semangat kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana di NTT, kita berharap bantuan yang kita berikan akan bermanfaat bagi pemulihan dan rehabilitasi pascabencana,” ungkap Yulius.

 

Dukungan DPRD Sulut juga berjalan beriringan dengan komitmen agar penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

 

Pemberian bantuan keuangan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tertanggal 20 Agustus 2026 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

 

Dengan adanya dasar tersebut, dukungan DPRD Sulut terhadap kebijakan Pemprov tidak hanya berkaitan dengan kepedulian kemanusiaan, tetapi juga memastikan bantuan daerah memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.

 

“Kita juga memastikan penyaluran sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” kata Yulius.

 

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen hadir dalam agenda tersebut bersama para wakil ketua DPRD dan unsur pimpinan lainnya. Turut hadir Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay, unsur Forkopimda serta pejabat instansi vertikal.(gel)

Editor : Angel Rumeen
Bencana NTT DPRD Sulut