MANADOPOST.ID—Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya merampungkan seluruh rangkaian pembahasan bersama mitra kerja pemerintah provinsi.
Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi tahapan penting dalam kerja Pansus yang sebelumnya melalui sejumlah diskusi dan pembahasan bersama Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat akhir pembahasan Pansus CSR berlangsung dengan dihadiri sejumlah anggota Pansus dan pimpinan DPRD Sulut. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum penyelesaian materi dan substansi hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama perangkat daerah terkait.
Personel Pansus yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya Eugenia Mantiri, Louis Schramm, Cindy Wurangian, Dhea Lumenta, Nick Lomban, Inggried Sondakh, Jeane Laluyan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela E. Paruntu, Royke A. Anter, serta Stella Runtuwene.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, hadir Kepala Biro Ekonomi Resa Dotulong serta perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulut. Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen juga turut mengikuti agenda penyelesaian pembahasan tersebut.
Dalam prosesnya, pembahasan Pansus CSR bersama mitra kerja menjadi bagian dari upaya menyelaraskan berbagai materi terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility.
CSR sendiri merupakan bentuk tanggung jawab sosial badan usaha terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Pelaksanaan program tersebut memiliki keterkaitan dengan upaya pemberdayaan masyarakat, pembangunan sosial, serta dukungan terhadap berbagai kebutuhan di daerah.
Dokumen dan materi hasil pembahasan diserahkan Eugenia Mantiri kepada Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela E. Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.(gel)
Editor : Angel Rumeen