Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemprov Sulut Gandeng KPK RI Percepat Penyelesaian Aset Mangkrak dan Cegah Korupsi di Daerah

Angel Rumeen • Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:35 WIB

 

DISIPLIN: Wagub Victor Mailangkay saat membacakan sambutan Gubernur Yulius Selvanus.
DISIPLIN: Wagub Victor Mailangkay saat membacakan sambutan Gubernur Yulius Selvanus.

 

MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mempercepat penyelesaian persoalan aset mangkrak yang selama ini menjadi sorotan di wilayah Sulut.

 

Guna memperkuat langkah ini, Pemprov Sulut menggelar dialog strategis dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (22/10), yang berlangsung di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut.

 

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, BPKP, serta para kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota se-Sulut.

 

Dalam sambutan dibacakan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi atas keterlibatan KPK dalam kegiatan tersebut.

 

Menurutnya, kerja sama ini penting sebagai upaya untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

 

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sekali lagi menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Wakil Gubernur Victor saat menyampaikan sambutan Gubernur Yulius.

 

Wagub menjelaskan dialog tersebut bertujuan mendorong perbaikan dalam tata kelola daerah melalui pendekatan berbasis data dan pengawasan, yang diukur melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) menggunakan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

 

“IPKD MCSP tahun 2025 terdiri dari delapan area intervensi, tiga aspek dan 16 sasaran. Delapan area itu mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, penguatan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah,” beber Wagub.

 

Ia menekankan, salah satu fokus penting adalah pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang sering kali menjadi titik rawan korupsi. Mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset, masih banyak ditemukan kendala yang membuat sejumlah aset daerah mangkrak dan tidak termanfaatkan.

 

“Sesuai hasil evaluasi, memang tidak dipungkiri, untuk pengelolaan aset daerah di Sulut masih terdapat kendala dan hambatan yang membuat beberapa aset terindikasi mangkrak,” tuturnya.

 

Untuk itu, Pemprov Sulut terus mendorong langkah-langkah perbaikan agar pengelolaan aset lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Kami mengharapkan perhatian dari KPK RI agar kami semakin memahami strategi-strategi pencegahan korupsi yang efektif dan berorientasi pada hasil nyata di lapangan,” pungkasnya.(gel)

Editor : Angel Rumeen