IlustrasiMANADOPOST.ID – Pengacara Lawrence Siburian meminta
segera menyelesaikan kasus sengeketa tanah yang dialami kliennya bernama Maharani Fajarwati.
Ia mengatakan, jika BPN tidak menyelesaikan kasus sengeketa tanah ini, ia akan melaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini sudah termasuk bagian dari mafia tanah, BPN Balikpapan harus segera selesaikan masalah ini, kalau tidak kita akan langsung lapor ke Presiden Jokowi,” kata Lawrence kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
“Saya berharap himbauan dari Presiden RI Jokowi untuk segera menindak pihak mafia tanah. Segera dilanjuti oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK,” sambungnya.
Lawrence pun menceritakan kronologis kejadian yang dialami kliennya bernama Maharani Fajarwati itu.
“Lokasi tanah yang dimiliki oleh Maharani Fajarwaty tersebut pernah di lakukan sewa menyewa pada thn 2015,” ungkapnya.
Penyewaan itu antara Bapak Latu (perwakilan Maharani Fajarwati) dengan Bapak Dhono Nugroho ST yang bertindak sebagai Project Manager PT. HUTAMA KARYA.
“Artinya disini secara pihak pelaksana proyek yaitu mengakui bahwa pihak Maharani Fajarwati adalah pemilik dan penguasa dari lahan seluas 4 hektar,”
Padahal jelas tanah tersebut di sewa oleh PT Hutama Karya dalam perjanjian sewa menyewa lahan thn 2015 tersebut
Itu lahan tersebut hanya digunakan untuk menaruh peralatan berat dan material untuk kebutuhan pembangunan jembatan Pulau Balang.
Ternyata dalam pelaksanaannya lokasi tersebut dipakai sebagai tumpuan jembatan Pulau Balang di sisi Tempadung Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur tanpa ganti rugi.
“Tidak ada dari pihak PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Bangun Tjipta Konstruksi memberitahu ke pemilik kalau lahan tersebut akan dipakai pembangunan jembatan,” tututnya.
Lebih parahnya lagi, secara mendadak pemilik lahan yang berlandaskan hak milik SKT dan membayar kewajiban PBB tiba-tiba hilang kepemilikannya
Sementara itu, Agus Amri, SH, MH, CLA sebagai Ketua Peradi Balikpapan menduga banyak sumber masalah tanah di Balikpapan ada di Kantor BPN Balikpapan.
Salah kasus sengketa tanah yang ditanganinya adalah warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Selatan, Kota Balik Papan, Kalimantan Timur.
Waktu itu sempat terjadi aksi kriminalisasi terhadap warga pemilik lahan terus berlanjut.
Lahan milik warga masyarakat dimanipulasi dan dijual kepada pihak Swasta (PT.KRN) oleh orang lain yang memanipulasi surat kepemilikan.
“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke pihak kantor BPN Balikpapan tapi tidak memberikan solusi,” tandasnya. (muf/pojoksatu)