Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Langgar Perda Ini Bisa Dijerat Pidana Kurungan Penjara dan Denda Puluhan Juta

J
Penulis: Julius Laatung❯

JANGAN DITIRU: Tampak tim gabungan  Penegakan Perda menertibkan kendaraan yang parkir tak sesuai pada tempatnya. Dok istimewa
JANGAN DITIRU: Tampak tim gabungan Penegakan Perda menertibkan kendaraan yang parkir tak sesuai pada tempatnya. Dok istimewa
MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen untuk memperkuat upaya penegakan hukum.


Advertisement

Hal ini diimplementasikan Satpol PP Kota Tomohon lewat pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik strategis, sebagai bagian dari program berkelanjutan menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Operasi yang digelar belum lama ini, menggandeng berbagai instansi terkait, diantaranya Satreskrim Polres Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, dan Pengadilan Negeri Tondano.

Hal ini bak jadi wujud sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum daerah.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon Toar J Pandeirot melalui Kepala Bidang Penegakan Perda sekaligus Sekretaris PPNS Satpol PP Kota Tomohon, Sigie Pungus SH., menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penertiban penggunaan trotoar yang kerap disalahgunakan untuk parkir kendaraan dan aktivitas berjualan. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf f, yang menyebutkan pelanggaran penggunaan trotoar bukan pada peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penegakan ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Pungus.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, Sigie Pungus turut didampingi Kanit I Reskrim Polres Tomohon, Bripka Tamado Maapanawang, yang juga menjabat Koordinator Pengawas PPNS Kota Tomohon. 

Ditegaskan keduanya bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan sesaat. Tujuannya jelas menumbuhkan semangat disiplin, bahwa trotoar wajib dipergunakan sesuai peruntukannya. 

Selain penertiban, Satpol PP Tomohon juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum). 

Warga diingatkan agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, berjualan, atau menyimpan barang dagangan. 

“Kepatuhan terhadap perda bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk kepedulian terhadap kenyamanan dan keselamatan sesama,” tambah Pungus.

Diketahui, dalam waktu dekat, Satpol PP Tomohon akan memproses empat kasus pelanggaran perda Tibum yang siap disidangkan.

Langkah tegas namun edukatif ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta menata wajah kota agar semakin tertib, indah, dan berdaya saing. (yol)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Manado PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bajaj Makin Bebas di Manado, DPRD Pertanyakan Ketegasan Dishub

Bajaj Makin Bebas di Manado, DPRD Pertanyakan Ketegasan Dishub

Keberadaan bajaj beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Manado kembali menuai sorotan tajam DPRD Manado. Perda transportasi pun digenjot

Komisi 3 DPRD Manado Genjot Perda Transportasi, Bus Trans Hingga Bajaj Akan Diatur Lebih Tertib

Komisi 3 DPRD Manado Genjot Perda Transportasi, Bus Trans Hingga Bajaj Akan Diatur Lebih Tertib

Komisi 3 DPRD Manado genjot Perda transportasi menjadi dasar hukum penataan sistem transportasi agar lebih tertib, efektif

Pemkab Minut Perketat Pengawasan Iklan Rokok di Ruang Publik

Pemkab Minut Perketat Pengawasan Iklan Rokok di Ruang Publik

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penegakan peraturan daerah dengan menertibkan sejumlah papan iklan rokok yang diduga melanggar ketentuan di wil

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer