
Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, S.H.,M.H.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut
CATATAN aktivitas server dapat menunjukkan akun yang memasukkan nomor sasaran. Namun, akun tersebut belum tentu mengungkap siapa yang memerintah. Bagaimana hukum menelusuri tanggung jawab ketika keputusan dan pelaksanaannya berada pada orang yang berbeda?
Pertanyaan ini mengemuka dalam dugaan penyadapan melalui Lawful Interception Management System (LIMS). Menurut keterangan Bareskrim pada 3 November 2026, sejumlah nomor, termasuk milik Presiden, diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Keterangan penyidik tersebut masih harus diuji; kesalahan setiap orang tidak boleh dianggap telah terbukti.
Penyadapan menyentuh ruang pribadi warga sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya menawarkan pembacaan atas tiga mata rantai: kendali atas perangkat, pengetahuan operator, dan pengaruh pemberi perintah. Ketiganya perlu ditelusuri bersama, tetapi tanggung jawab setiap orang tetap dinilai secara tersendiri.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




